JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit informasi yang beredar di media sosial pada tahun 2021 mengandung unsur kebohongan alias hoaks.
Bahkan, tidak sedikit pula penyebar hoaks dijerat pidana akibat perbuatannya yang melanggar hukum.
Berikut merupakan rangkuman berita soal fenomena penyebaran berita bohong selama 2021.
Baca juga: Bahar bin Smith Berencana Laporkan Balik Ketua Cyber Indonesia atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Salah satu orang yang menyiarkan berita bohong dan harus dihukum karenanya adalah eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Pada 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, majelis hakim memvonis Rizieq empat tahun penjara karena melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Rizieq pun mengajukan banding hingga kasasi.
Di tingkat Mahkamah Agung, majelis menerima kasasi Rizieq dan memotong hukuman eks pimpinan FPI itu menjadi dua tahun.
Majelis mempertimbangkan, meskipun Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran tersebut hanya terjadi di media massa.
Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab dalam Kerumunan Petamburan hingga Kasasinya Ditolak MA...
"Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," demikian tulis majelis kasasi.
Kasus itu bermula saat Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di sana.
Kala itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap terhadap Rizieq saat dia jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi. Namun, mereka merasa dihalang-halangi sehingga tak bisa melakukan tes usap.
Atas kejadian itu, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat lalu dilaporkan bersama beberapa pegawainya oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan tes usap Rizieq yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.
Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassal sempat mengaku mengalami mimpi bertemu dengan Rasulullah.
Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Sahab yang menganggap bahwa Haikal menyebarkan berita bohong lantas melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.