JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih kesulitan membuktikan dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, hal itu dikarenakan saksi-saksi yang diperiksa sejauh ini hanyalah testimonium de auditu, yakni kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
"Itu bukan saksi kalau kata-katanya," ujar Hengki saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Depresi karena Kasusnya Mandek, Sehari Harus Telan 4 Pil Penenang
Kedua, tempat kejadian perkara (TKP) yang berubah. Kejadian sudah sejak 2012, sementara kantor KPI berpindah. Polisi pun kesulitan melakukan olah TKP.
"TKP juga banyak berubah ya, udah enam tahun. Tapi kami akan berusaha keras, sekarang masih fase penyelidikan untuk membuktikan apakah benar peristiwa ini ada," kata Hengki.
"Yang jelas kami akan berusaha mengungkap ini," tutur Hengki.
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, kondisi kliennya memburuk karena mencemaskan lambatnya proses hukum kasusnya di Polres Jakarta Pusat.
"Baru-baru ini, MS divonis depresi mayor sehingga dosis obat yang harus dikonsumsi bertambah," ujar Mualimin dalam keterangannya, Kamis kemarin.
Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Divonis Depresi Mayor karena Cemaskan Kasusnya yang Mandek
Mualimin menambahkan, kejiwaan MS seringkali tidak stabil dan depresi meningkat. Akibatnya, MS minum empat jenis pil setiap harinya.
"Menjelang pergantian tahun, MS bertanya tanya mengapa kasusnya mandek, sedangkan kasus viral lain seperti bunuh diri Novia Widyasari, Dosen Cabul di Unri, tabrak lari di Nagreg, sudah ada tersangkanya," ujar Mualimin.
Di tengah banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia belakangan ini, MS takut tidak mendapat keadilan hukum.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.