Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kurir dan Pengedar 25 Kg Sabu Dikejar Polisi hingga Tabrak Motor dan Gerobak

Kompas.com - 17/01/2022, 20:56 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria yang diduga kurir dan pengedar 25 kilogram narkoba jenis sabu pada Selasa (11/1/2022) dini hari.

Penangkapan kedua pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran menggunakan mobil, hingga berakhir ketika pelaku menabrak motor dan gerobak di Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Widowo menceritakan penangkapan bermula ketika gelaran Operasi Nila pada November 2021 lalu.

Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Dua Kurir 25 Kilogram Sabu Ditangkap Lagi di Legok Tangerang

"Saat itu kita menangkap 4 kilogram sabu. Kemudian setelah itu kita lakukan analisa. Pada 11 Januari, kita berhasil menangkap para pelaku tersebut," ungkap Ady di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin (17/1/2022).

Dari kasus sebelumnya tersebut dilakukan pengembangan yang mengarah pada kurir narkoba berinisial RH (29) dan pengedar AIE (24).

Ady menyebut, RH diamankan saat akan mengantar 25 kilogram sabu yang disembunyikan di balik speaker atau pengeras suara di dalam mobil Honda Civic berwarna hitam berplat B 1002 KBN.

"Jadi pada saat kita amankan, kita mengecek dan menggeledah kendaraannya kita menemukan 25 kilogram sabu ini di dalam speaker yang dimodifikasi," kata Ady.

Kanit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari menambahkan, setelah RH ditangkap, polisi kemudian mengarah ke seorang pria berinisial AIE (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Baca juga: 25 Kg Sabu Diamankan di Legok, Harga di Pasar Gelap Capai Rp 25 Miliar

"Setelah RH itu ditangkap, kita interogasi dia. Dalam interogasi, RH mengaku akan menyerahkan mobil berisi sabu itu ke AIE. Akhirnya kita tangkap AIE yang sedang pakai mobil Honda HRV," jelas Harry saat dikonfirmasi terpisah, Senin.

Polisi kemudian mengejar HRV dan sempat terjadi kejar-kejaran. Hingga pukul 02.00 WIB, pelarian AIE terhenti setelah menabrak sejumlah gerobak kaki lima dan motor.

"Di situ sda sekitar 5 buah motor yang ditabrak, kemudian ada 6 gerobak dorong untuk jualan, dan ada sebuah kios permanen yang rusak setelah ditabrak oleh pengemudi kendaraan," jelas Ady.

Peristiwa itu pun hampir membuat AIE dihakimi massa yang berada di sekitar lokasi. Namun, polisi langsung mengamankan pelaku.

Soal pedagang dan warga yang barangnya rusak akibat peristiwa tersebut, Polres Jakarta Barat pun memberikan sejumlah santunan kepada para korban.

Baca juga: Dalam Persidangan, Hakim Ungkap Nia Ramadhani Rakit Sendiri Alat Penghisap Sabu

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkas Ady.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com