Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Pungli di Pasar Lama Tangerang Diungkap, Penataan Ulang hingga Retribusi

Kompas.com - 02/02/2022, 09:10 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kawasan kuliner di Pasar Lama Kota Tangerang kini ditata ulang setelah terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) yang dialami pedagang.

Setelah penataan ulang, Pemerintah Kota Tangerang juga akan mewajibkan pedagang untuk membayar retribusi.

Rencana penerapan retribusi sempat diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghilangkan praktik pungli yang membebani para pedagang.

Baca juga: Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Kerap Ditarik Pungli oleh Preman

"Ya ditata. Kaitan retribusi, retribusinya harus jelas siapa yang mengelola, harus masuk dengan jelas," tutur Arief, pada 27 Januari 2022.

Penataan ulang hingga retribusi

Kawasan kuliner Pasar Lama di Kota Tangerang ditutup selama enam hari, mulai 2 hingga 7 Februari 2022.

Proyek penataan ulang akan dikerjakan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Tangerang.

Direktur Utama PT TNG Edi Candra menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan tim khusus untuk menata ulang Pasar Lama.

"Konsepnya sudah ada di tim. Intinya dari tanggal 2-7 Februari 2022, tim akan membuat tempat PKL akan berdagang," ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).

"Misalnya di jalannya itu akan dilakukan pengecatan permanen, di dalamnya nanti terdapat pedagang yang akan diatur," tutur dia.

Baca juga: Setelah Pasar Lama Tangerang Ditata Ulang, Pedagang Wajib Bayar Retribusi

Setelah penataan selesai, para pedagang akan diwajibkan untuk membayar retribusi. Namun, kata Edi, tarifnya belum ditentukan.

Edi memperkirakan besaran retribusi untuk setiap PKL sebesar Rp 30.000 per hari. Ada juga opsi untuk pembayaran per bulan.

Menurut dia, tarif retribusi akan disepakati lebih dahulu oleh PT TNG bersama DPRD Kota Tangerang.

"Kisaran Rp 30.000-an tiap pedagang per malam, atau kalau misal dibuat bulanan. Nanti ada ketentuan yang mengaturnya," paparnya.

Selain itu, besaran retribusi juga tergantung dari berapa besar lapak yang dimiliki tiap PKL. Jika lapak pedagang lebih besar dari yang disediakan, maka tarif retribusinya dua kali lipat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com