JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pemerintah pusat mempertimbangkan menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah lonjakan kasus Covid-19.
"Perlu dipertimbangkan apakah (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini semakin mengkhawatirkan, Pemprov DKI menilai berhak untuk mengusulkan kenaikan level PPKM.
Baca juga: UPDATE 2 Februari: Ditemukan 9.132 Kasus Baru Covid-19 di Jakarta dalam Sehari
Namun, keputusan menaikkan status level PPKM, kata Riza, tak bisa diambil sepihak oleh Pemprov DKI.
Pemprov DKI Jakarta juga harus melihat daerah penyangga ketika meningkatkan status PPKM.
"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan ya," tutur Riza.
Baca juga: Bus Sekolah DKI Jakarta Dialihfungsikan, Sehari Antar 70 Pasien Covid-19
Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali.
DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 kini mencapai 928.875 kasus. Rinciannya, 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia, dan 873.212 sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.