JAKARTA, KOMPAS.com - M (41) pengguna sabu yang diamankan di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
M kedapatan memiliki tiga klip narkoba jenis sabu saat dirazia Polsek Palmerah pada Jumat (4/2/2022) lalu.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, M akan diajukan untuk rehabilitasi meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi dia hanya pengguna, jadi nanti akan direhab," jelas Dodi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Kampung Boncos Digerebek Lagi, 8 Orang Diamankan
Dodi menjelaskan, M akan diajukan rehab lantaran barang bukti tiga paket kecil narkoba jenis sabu yang disita memiliki berat tidak sampai 1 gram.
"Ia perlu dilakukan rehab, karena barang bukti yang didapatkan di dalam dirinya itu kurang dari 1 gram," kata Dodi.
Sementara itu, M mengaku datang ke Kampung Boncos untuk membeli sabu yang akan dia gunakan sebagai pendongkrak stamina sebelum bertanding sepak bola.
"Saya mau tanding ke Ciamis, berangkat Jumat malam seharusnya. Sengaja pakai ini (sabu) buat stamina aja," kata M kepada wartawan, Minggu.
Baca juga: Beberapa Target Operasi di Kampung Boncos Kabur, Polisi Curiga Informasi Razia Bocor
M mengaku dengan stamina yang terjaga karena mengonsumsi sabu, ia menjadi sering diajak bertanding oleh sejumlah klub sepak bola untuk kompetisi sekelas antarkampung (tarkam).
"Yang pakai cuma saya doang. Mereka enggak tahu kalau saya pakai. Makanya mereka sering pakai saya karena mereka lihat saya main bagus, saya main kencang," kata M.
Ia mengaku sudah sering menggunakan sabu. Namun, untuk pembelian barang haram di Kampung Boncos, kali ini merupakan kali keempatnya berbelanja di sana.
"Saya beli paket Rp 100.000 doang. Pas ada razia, bandarnya lari, enggak ngasih tahu sama sekali," kata M.
M pun mengaku menyesal dengan kelakuannya. Ia mengatakan akan segera bertaubat dan fokus pada keluarga.
"Saya menyesal. Ini yang terakhir. Sudah saya mau fokus lah buat urusin anak dan istri saya," kata M yang berprofesi sebagai kurir ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.