TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa Yoga Wido Nugroho disebut berperan banyak untuk membantu menyelamatkan narapidana saat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021.
Yoga merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang (nonaktif).
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022).
Sidang di Ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra, Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan, dan Kabid Pembinaan Johnson Manurung.
Saksi lain adalah seorang tamping bernama Jibi Muhammad Najib.
Terungkapnya Yoga yang disebut berperan banyak bermula saat majelis hakim bertanya kepada saksi Doni apa upaya pegawai lapas saat Blok C2 terbakar.
"Pengakuan warga binaan, Pak Yoga yang paling berperan paling membantu warga binaan keluar dari blok," sebut Doni saat sidang.
"Menurut warga binaan yang selamat (dari insiden kebakaran)," sambung dia.
Sebagai informasi, Yoga merupakan petugas jaga Blok C pada kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Saat sidang, kuasa hukum terdakwa kembali bertanya kepada Doni maksud dari Yoga yang disebut berperan banyak dalam menyelamatkan narapidana.
Kata Doni, banyak narapidana yang mengucapkan terimakasihnya kepada Yoga karena sudah diselamatkan.
"Beberapa kali saya sama Pak Yoga beribadah di masjid, ada warga yang selamat mengucapkan terima kasih," urai Doni.
Baca juga: Saksi Mengaku Tak Dengar Bunyi Lonceng Tanda Bahaya Saat Lapas Tangerang Kebakaran
Keempat terdakwa kebakaran lapas hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.