Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Depok Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/03/2022, 14:54 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial A di Depok memerkosa putri kandungnya yang berusia 11 tahun. Akibatnya, A terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes menjelaskan, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yakni 15 tahun penjara.

Namun, tersangka A juga terancam menerima hukuman tambahan, yakni sepertiga dari hukuman maksimal atau 5 tahun, karena A melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.

"Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," kata Yogen kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Sempat Kabur, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap Polisi

Yogen menuturkan, polisi menjerat tersangka sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Namun, tuntutan hukuman bagi pelaku nantinya akan disampaikan oleh pihak kejaksaan dalam persidangan.

"Kalau kami (polisi) kan hanya menggunakan sesuai UU. Nanti kalau terkait penuntutan dari kejaksaan, apakah akan menuntut hukuman yang lebih (berat) terkait masalah kebiri," tutur Yogen.

Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Ancam Bunuh Adik-adik Korban jika Nafsunya Tak Dilayani

Yogen menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A melakukan aksinya ketika kondisi rumah sepi atau saat korban sedang tidur.

"Biasanya dilakukan pada saat sepi, korban tertidur, atau kadang memang pada saat itu timbul birahinya akan dilakukan (pencabulan)," jelas Yogen.

Tersangka A diringkus Polres Metro Depok pada Senin (28/2/2022) malam karena memerkosa anak kandung berinisial DN (11).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok, Aksinya Terungkap Saat Tepergok Istri

Yogen mengatakan, pelaku A ditangkap tanpa melawan.

Sebelumnya penangkapan, kata Yogen, polisi telah berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengamankan tersangka lantaran sempat kabur.

"Pelaku diamankan semalam pukul 20.30 WIB dan mengakui perbuatannya," kata Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Megapolitan
Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Megapolitan
Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com