DEPOK, KOMPAS.com - Pengendara mobil yang diduga anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ditindak oleh Tim Patroli Perintis Presisi Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok karena menggunakan rotator dan sirene di mobilnya untuk menghindari polisi.
Penindakan dilakukan di Jalan Raya Bogor, Selasa (1/3/2022) dini hari.
Ketua Tim Perintis Presisi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Winam Agus mengatakan pengendara mobil tersebut sudah dua kali ditindak. Menurut dia, mobil tersebut dipakai saat malam hari untuk menghindari polisi.
Baca juga: Polres Depok Tindak Anggota Ormas yang Gunakan Rotator dan Sirine
"Sudah lama pakainya, namun untuk menghindari polisi mobil itu dipakai di malam hari. Ini sudah kita amankan dua kali, tahun lalu dan sekarang," ujarnya.
Saat ditindak, polisi juga memeriksa kendaraan milik anggota FBR tersebut dan tidak ditemukan barang berbahaya.
"Mobil menggunakan rotator dan sirene yang bukan peruntukannya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang berbahaya," kata Winam.
Lantaran telah melanggar dua kali, pengendara mobil tersebut ditilang oleh Satlantas Polsek Cimanggis.
"Tahun lalu kami copot lampu rotator dan tulisan-tulisan, karena surat-surat mobilnya lengkap, kami lepaskan. Sekarang ditilang oleh anggota Cimanggis," ucap Winam.
"Diserahkan ke Polsek Cimanggis dan dilakukan penilangan oleh Satlantas Polsek Cimanggis," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.