Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Terkait Narkoba, Gitaris Roby Geisha Sempat Sembunyikan Barang Bukti Ganja

Kompas.com - 21/03/2022, 15:18 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria, yang lagi-lagi ditangkap karena  penyalahgunaan narkotika jenis ganja, disebut sempat menyembunyikan barang bukti saat diamankan polisi.

Roby ditangkap bersama asistennya, AJR, di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) malam.

"Kita mencari barang bukti disembunyikan. Tak mungkin dia pamerin," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ahmad Akbar saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

Namun, Akbar tidak menjelaskan lebih rinci di mana Roby menyembunyikan ganja yang ia beli dari AJR itu.

Baca juga: Gitaris Geisha Roby Satria Disebut Mengisap Ganja di Sekitar Studio Musik di Pancoran

Akbar mengatakan, Roby dan AJR tidak melakukan perlawanan dalam proses penangkapan itu.

"Saya kira itu biasa lah di dunia lapangan. Tidak ada perlawanan," ucap Akbar.

Diberitakan sebelumnya, Roby dan asistennya, AJR ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi mendapatkan bukti 8 gram ganja dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR.

Baca juga: Gitaris Geisha Roby Satria Ditangkap karena Ganja, Berawal Laporan Studio Musik Kerap Jadi Tempat Gunakan Narkoba

Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Roby jerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, ini menjadi kali ketiga Roby ini berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.

Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.

Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.

Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja di kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com