JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi penangkapan gitaris band Geisha, Roby Satria, bersama asistennya yang berinisial AJR terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Roby dan AJR ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Roby dan AJR ditangkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Masyarakat melaporkan bahwa studio musik di sana kerap dijadikan tempat menggunakan narkoba.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dan masuk kamar mandi," ujar Budhi kepada wartawan, Senin (19/3/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Gitaris Geisha, Roby Satria, Selalu Pesan Ganja lewat Asistennya
Diketahui orang itu adalah AJR yang kemudian diperiksa dan digeledah penyidik. Saat itulah ditemukan barang bukti berupa 8 gram ganja.
Budhi mengatakan, penyidik lalu mendalami keterangan AJR. Berdasarkan keterangan AJR, ganja tersebut didapat dari Roby.
"Kemudian kami melakukan penangkapan saudara RS (Roby) yang juga berada tidak jauh. RS masih berada di dalam lingkungan studio musik itu," kata Budhi.
Baca juga: Polisi Sebut Gitaris Roby Satria Konsumsi Ganja karena Beban Pikiran
Dari penangkapan Roby dan AJR, penyidik mendapatkan barang bukti lain yakni satu linting ganja yang diduga sudah digunakan.
"Kami pada saat itu mendapatkan barang bukti lain dari apa yang dilakukan oleh RS. Pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, lalu ada juga bekas yang sudah diisap," ucap Budhi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.