Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Orang Jadi Tersangka Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangerang dan Bekasi

Kompas.com - 02/04/2022, 10:07 WIB
Kristian Erdianto

Editor

Sumber Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda menyatakan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.id, tersangka dianggap merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan karena menyebabkan pencemaran. Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Yazid mengatakan, kelima tersangka itu mengelola dua tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di daerah berbeda.

Baca juga: Diduga Tercemar Limbah, Kali Bekasi Diselimuti Salju dan Mengeluarkan Bau Tak Sedap

E (47) bertugas sebagai koordinator lapangan dan A (52) merupakan penanggung jawab pengelolaan TPA ilegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Jumlah sampah di TPA ilegal tersebut mencapai 508.776 meter kubik dengan luas lahan mencapai 3,6 hektar. TPA ini sudah ada sejak 2004.

Menurut Yazid, sampah dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan bersebelahan dengan ruas tol Cilincing-Cibitung yang sedang dalam tahap pengerjaan.

Tersangka lain, yakni T (43), G (52), dan N (59), merupakan pengelola TPA ilegal di Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di tempat ini sudah berlangsung sejak 2014. Lokasinya juga berada di bantaran Sungai Cisadane.

Yazid mengatakan, dari hasil pengambilan sampel dan uji klinis, terbukti di TPA tersebut terkandung bahan berbahaya beracun, seperti arsenik dan merkuri. Jika hujan, maka dipastikan akan terjadi longsor. 

”Jika sampah pun akan masuk ke sungai, bisa dipastikan sungai juga ikut tercemar,” kata Yazid, dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Terkait Pencemaran di Marunda, KSOP Pastikan Aturan Dinas Lingkungan Hidup Diterapkan Ke Semua Perusahaan

Yazid mengungkapkan, motif tersangka yaitu meraup keuntungan dari setiap sampah yang dibuang di TPS ilegal. Sampai saat ini, kata Yazid, pihaknya masih terus menelusuri ke mana saja aliran dana dari perbuatan ilegal tersebut.

”Karena itu, penyelidikan akan terus berlangsung hingga menyentuh pihak yang turut menikmati aliran dana dari aktivitas di TPA ilegal tersebut,” kata Yazid.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Sani menegaskan, sebelum menerapkan tindakan pidana, pihaknya sudah berkali-kali mengirimkan peringatan kepada pengelola.

Namun, hal itu tetap saja tidak digubris dan aktivitas pembuangan sampah ilegal terus berlanjut. Bahkan di Kota Tangerang, walau plang sudah dipasang, pembuangan sampah ilegal malah bergeser ke titik sebelahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com