TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengklarifikasi soal penundaan eksekusi rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan.
Arif mengatakan, proses eksekusi rumah tersebut sudah selesai. Ia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya soal penundaan eksekusi ditunda sampai termohon sembuh dari covid-19.
"Bukan ditunda, saya mungkin salah. Eksekusi hari itu sudah dilaksanakan, keputusan sudah dibacakan, yang ditunda bukan eksekusinya, cuma pengeluaran barangnya itu yang ditunda," kata Arif, saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Bertemu Pihak PN Tangerang, Pengacara Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Rumah di Serpong
Arif menuturkan, proses eksekusi sudah dilaksanakan pada 9 Maret 2022. Sebagian barang sudah dikeluarkan dari rumah atau obyek eksekusi. Namun, pengeluaran barang lainnya ditunda, karena penghuni rumah sedang isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.
"Sebagian barang sudah dikeluarkan. Seharusnya kewajiban dari termohon eksekusi untuk meninggalkan tempatnya ketika dia sudah sembuh. Harusnya kewajiban dari termohon eksekusi (keluar) karena eksekusi telah dijalankan," ungkap Arif.
"Sebelumnya saya bilang mau ngecek dulu ke juru sita. Ternyata sudah dibacakan dan sebagian sudah dikeluarkan, diberi waktu sampai dia sembuh, harusnya dia (termohon) mengeluarkan sendiri barang-barang itu, harusnya seperti itu," ucapnya.
Adapun, kuasa hukum pemohon eksekusi rumah, Swardi Aritonang, bertemu pihak PN Tangerang, pada Senin (4/4/2022). Swardi dan timnya menanyakan soal kelanjutan proses eksekusi.
"Kami diterima siang tadi membahas masalah eksekusi yang gagal ini. Bahwa Pengadilan mengatakan tidak menunda atau memberi izin kepada termohon tinggal di situ," ujar Swardi kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Juru Sita PN Tangerang Sebut Eksekusi Rumah Sengketa di Tangsel Sudah Selesai
Diketahui, saat proses eksekusi rumah pada 9 Maret 2022, polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa terjadi kericuhan.
Warga meminta pihak yang memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi karena pemilik rumah yang lama tengah positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.
Ketika itu, Swardi juga sempat beradu argumen dengan Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, terkait penundaan eksekusi.
Kemudian, Arif Budi Cahyono sempat mengatakan, proses eksekusi ditunda sampai termohon sembuh dari covid-19.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Juru Sita PN Tangerang Burhanuddin mengatakan, proses eksekusi rumah sengketa telah selesai.
Dia menjelaskan, proses eksekusi selesai sejak putusan dibacakan pada 9 Maret 2022 dan penerbitan berita acara penyerahan obyek eksekusi tanah dan bangunan seluas 315 meter persegi tersebut.
"Kalau kami bacakan (putusan eksekusi) berarti berita acara sudah selesai. Di pagar (rumah eksekusi) itu sudah tertulis telah selesai dieksekusi oleh PN Tangerang," ujar Burhanuddin saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
"Berita acaranya tanggal 9 Maret juga (terbit) pas eksekusi. Jadi sudah selesai semua eksekusi," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.