TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat meninjau kesiapan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, untuk melayani warga yang hendak mudik Lebaran 2022, Kamis (7/4/2022).
Tinjauan dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Banyak permintaan yang diajukan oleh dua pembantu Presiden Joko Widodo itu kepada pihak Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Ramp Check Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kemenhub: Sejauh Ini, Layak
Berikut rangkuman berita soal tinjauan yang dilakukan Muhadjir dan Budi di bandara tersebut:
Muhadjir menyebutkan, peninjauan dilakukan karena bandara Soekarno-Hatta menjadi tumpuan bandara-bandara lain dalam mudik Lebaran.
"Tentu saja Bandara Soekarno-Hatta ini akan menjadi titik sentral dari bandara-bandara yang lain," ucap Muhadjir seusai peninjauan, dalam rekaman suara yang diterima, Kamis.
Karena itu, Kemenko PMK dan Kemenhub meninjau prosedur yang disiapkan untuk memfasilitasi angkutan mudik Lebaran.
Muhadjir menuturkan, mereka juga mengecek gerai vaksinasi Covid-19, utamanya untuk vaksin dosis ketiga (booster).
Diketahui, calon penumpang kini diwajibkan untuk divaksinasi Covid-19 terlebih dahulu sebelum terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Muhadjir Minta Pemeriksaan Pesawat Dilakukan Sungguh-sungguh
"Maka dari itu pertama di sini kami mengecek prosedur yang disiapkan, termasuk juga gerai vaksinasi untuk booster yang juga nanti jadi mandatory, wajib statusnya bagi mereka yang akan naik pesawat," kata Muhadjir.
Sebagai informasi, penumpang pesawat domestik dari Bandara Soekarno-Hatta yang sudah divaksinasi booster tak perlu membawa hasil negatif tes Covid-19.
Sementara itu, penumpang domestik yang baru divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sejumlah peraturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022.
Baca juga: Pemerintah Tinjau Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Mudik Lebaran 2022
Aturan itu juga tercantum dalam SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.