Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Gadis Diperkosa hingga Dibunuh Pacar dan 2 Pelaku Lain karena Cemburu dan Dendam

Kompas.com - 25/04/2022, 18:14 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial TM (21) di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/4/2022) dilatarbelakangi faktor cemburu dan dendam.

Pelaku MBA selaku pacar korban, bersama dua rekannya AS dan AK ditangkap polisi karena memperkosa dan membunuh TM di kamar kosnya.

"Kecewa karena pacarnya sering open booking order (BO) melalui Facebook," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Seorang Gadis di Kemayoran Tewas Setelah Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan 2 Pelaku Lain

Menurut Ewo, MBA pernah memergoki TM melakukan open BO tersebut.

Kemudian, tersangka lainnya memperkosa dan membunuh korban karena dendam. Hal ini disebabkan pelaku pernah disebut miskin oleh korban.

"Dan satu (lainnya) dia hanya ingin merasakan keinginan berhubungan badan sehingga pada kesempatan itulah mereka semuanya melakukan kejadian itu," ucap Ewo.

Ewo mengatakan, bahwa aksi pemerkosaan yang berujung pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.

"Barang bukti yang diamankan bantal, sprei selimut, pakaian dalam korban, kondom, dan barang-barang pribadi korban dan tersangka," ujar dia.

Baca juga: Seorang Gadis Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan 2 Pelaku Lainnya, Dibekap hingga Meninggal karena Melawan

Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, saat memperkosa korban, ketiga pelaku tersebut memiliki peranan masing-masing.

Ada yang memegang tangan dan kaki korban serta memperkosa secara bergiliran.

"Informasi yang diperoleh dari tersangka, kurang lebih 8 kali setelah dilakukan pemerkosaan," kata dia.

Menurut Wisnu, setelah berkali-kali dilakukan pemerkosaan, korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak.

Melihat korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan memukulnya hingga menyebabkan korban pingsan.

Baca juga: Divonis Bersalah atas Pembegalan, Fikri Cs Dihukum 9 Bulan Penjara

"Mengetahui korban pingsan, akhirnya (korban) dibawa ke rumah MBA. Setelah dibawa ke rumah, lalu dibawa ke RSUD Tarakan," ucap Wisnu.

Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Tarakan. Kemudian, pihak RS menghubungi Polsek Kemayoran terkait dengan adanya pasien yang terindikasi menjadi korban kekerasan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/4/2022).

Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut mulanya berasal laporan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan ke Polsek Kemayoran.

"Pihak RS koordinasi ke polisi, kita kembangkan kita amankan ketiga pelaku MBA, AK, dan AS," kata Wisnu.

Baca juga: Warga Boleh Swafoto di JIS Usai Shalat Idul Fitri

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com