JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat wisata di DKI Jakarta hanya akan beroperasi dengan kapasitas pengunjung sebanyak 75 persen dari jumlah normal selama masa liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal itu sesuai dengan aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, 2 Covid-19 di Jawa dan Bali.
"Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Baca juga: Dinkes DKI: 3.517.315 Orang Sudah Divaksinasi Booster Covid-19 di Jakarta
Selain itu, tempat wisata juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan atau kementerian/lembaga.
Pengunjung wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Tanggapan M Taufik Usai Resmi Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD DKI: Tidak Ada yang Istimewa
Aturan PPKM ini berlaku sejak 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang atau setelah libur lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.