JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua dari tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan pria berinisial Q yang terjadi di salah satu makam wakaf di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan yang dialami pria berusia 49 tahun itu terjadi tepat momen ziarah kubur atau hari kedua Lebaran, Selasa (3/5/2022) pagi.
"Informasi yang didapat dari penyidik, sudah ditetapkan tersangka 2 orang," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Jumat (6/5/2022) malam.
Baca juga: Pria Dikeroyok di Makam Cipete karena Tegur Pelaku yang Bermain Petasan
Penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus pengeroyokan pria yang disebabkan gara-gara teguran pada para pelaku yang bermain petasan di kawasan makam.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan penyidik bakal menangkap dan menetapkan tersangka kepada sejumlah orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena proses sidik masih berlangsung," ucap Budhi.
Polisi sebelumnya membeberkan penyebab pengeroyokan yang dialami Q di kawasan makam wakaf.
Kapala Polisi Sektor Cilandak, Komisaris Polisi Multazam menjelaskan, dugaan pengeroyokan korban terjadi karena sempat menegur para pelaku yang berjumlah tujuh orang dan sedang bermain petasan di kawasan makam.
"Pengeroyokan dilakukan kurang lebih dari 7 orang. Itu terjadi pada saat (korban) menegur para pelaku yang sedang main petasan di area pemakaman keluarga," ujar Multazam.
Baca juga: Gudang Minyak Goreng yang Digerebek Polisi di Cipete Tampak Sepi dari Aktivitas