JAKARTA, KOMPAS.com - Kawanan begal terhadap dua anggota TNI yang terjadi di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (7/5/2022), akhirnya ditangkap.
Total ada sembilan tersangka. Satu di antaranya ditangkap lebih awal oleh kedua korban dari kesatuan Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya, yaitu Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela.
Para tersangka berinisial MRH (20), MRM 19), RM (24), MB (17), FR (17), TP (21) MAH (15), AM (19), dan R (19) ditangkap di tempat berbeda-beda.
Baca juga: Peran 9 Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru: Eksekutor, Lempar Batu ke Korban, hingga Joki
Kini, kesembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Sejumlah fakta dari aksi pembegalan terkuak setelah penyidik memeriksa satu per satu tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sebelum beraksi, para tersangka berkumpul dan berpesta minuman keras di daerah Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ini para pelaku ini bersama-sama sebelumnya kumpul di Bulungan, Jakarta Selatan, dengan mengonsumsi miras. Jadi ada terpengaruh miras di sini," ujar Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Setelah pesta miras, kesembilan tersangka lalu berkeliling menggunakan empat sepeda motor secara berboncengan. Mereka menuju ke lokasi kejadian.
Saat berkeliling itu, para tersangka bertemu dengan korban yang menggunakan motor Yamaha Mio Soul, tepat di depan SMP Negeri 29.
Baca juga: Polisi Sebut Modus 9 Pembegal Anggota TNI di Kebayoran Baru adalah Meminta Sebatang Rokok
"Kemudian di sana melihat kedua korban yang saat itu menggunakan sepeda motor Mio Soul berwarna merah. Mereka menghampiri," kata Zulpan.
Polisi mengungkapkan bahwa modus para pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan berpura-pura meminta sebatang rokok kepada korban.
Setelah korban melambatkan perjalanan, para tersangka mencoba merampas motor korban.
"Mereka akan hampiri korban dengan pura-pura minta rokok, lalu melakukan aksi perampasan sepeda motor," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, para tersangka dalam melakukan aksi itu memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, pelampar batu, hingga joki.
"MRH, laki-laki berperan eksekutor percobaan pencurian. MRM, MB, dan AM mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian, lalu RM sebagai joki membonceng tersangka TP," ujar Zulpan.
Baca juga: Ralat Keterangan, Polisi Pastikan Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru 9 Orang