Menurut Zulpan, tersangka TP mencoba melakukan kekerasan terhadap dua anggota TNI yang menjadi korban dengan melemparkan batu conblock.
"Pelaku TP melempar dengan batu conblock ke arah korban, sedangkan MAH berperan turut serta ramaikan rombongan untuk lakukan percobaan pencurian," ucap Zulpan.
Pelemparan batu dari satu tersangka tak mengenai korban. Saat itulah korban melakukan perlawanan hingga membuat tersangka kabur.
Satu tersangka, MRH berhasil ditangkap setelah motor yang dikemudikan ditendang oleh kedua korban.
"Akibat perlawanan daripada kedua korban ini, para pelaku mencoba melarikan diri. Korban mengejar dan berhasil menendang satu dari empat motor dan berhasil menangkap satu pelaku," ucap Zulpan.
Baca juga: 9 Kawanan Begal 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru Ditangkap, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
Zulpan mengatakan, tiga dari sembilan pelaku masih di bawah umur. Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ada sembilan orang, enam orang dewasa, tiga di bawah umur," kata Zulpan.
Berdasarkan keterangan para tersangka, motif mereka melakukan begal untuk mengambil motor yang saat itu sedang digunakan oleh kedua korban.
"Motifnya para pelaku mau kuasai sepeda motor milik korban," ucap Zulpan.
Baca juga: 9 Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran Baru Pesta Miras Sebelum Beraksi
Dari penangkapan para tersangka, barang bukti yang berhasil disita berupa empat motor, lima unit ponsel, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.