Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Residivis, Pernah Mencuri Saat Jadi Pekerja Proyek

Kompas.com - 17/05/2022, 18:54 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua orang pencuri spesialis rumah kosong berinisial DH alias DKL (25) dan HY alias BTK (36) yang ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, merupakan residivis.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, DH tercatat pernah mencuri barang material ketika bekerja menjadi kuli bangunan di Perum Metland, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada 2021.

"Dia spesialis pencurian barang material-material bangunan. Pernah juga yang bersangkutan mengambil sepeda motor," kata Gidion dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong, Beraksi Saat Libur Lebaran

Kepada polisi, DH mengaku pernah mencuri 20 dus granit dan 35 batang baja ringan ketika menjadi pekerja proyek di perumahan tersebut.

Uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya dan bermain wanita.

"Selain karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi, hasil curiannya juga dipakai untuk foya-foya," jelas Gidion.

Baca juga: Gasak Rp 17 Juta dari Minimarket di Senen, Perampok Todongkan Pisau dan Ikat Karyawan di Gudang

Diberitakan sebelumnya, DH dan DKL ditangkap polisi usai mencuri di sebuah rumah kosong di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Ketika menjalankan aksinya, mereka selalu mencari rumah tanpa penghuni dengan melihat lampu dan kondisi rumah yang akan menjadi target pencurian.

Setelah melihat rumah dalam keadaan gelap dan ditinggalkan oleh pemiliknya, DH yang berperan sebagai ekskutor langsung memanjat pagar dan mencungkil jendela menggunakan obeng.

Baca juga: Anggota DPRD Bingung Mengapa Pemprov DKI Sering Gunakan Istilah Genangan Saat Terjadi Banjir

Setelah masuk, mereka langsung menggasak barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam rumah.

"Ketiga tersangka kemudian mengambil satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inci, dan satu unit HP," terang Gidion.

Gidion menjelaskan, ada dua orang tersangka lain yang kini tengah diburu polisi.

Adapun dua orang yang telah ditangkap dijerat Pasal 636 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com