Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 1 Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Puspiptek Tangsel, Satu Pelaku Lain Buron

Kompas.com - 25/05/2022, 07:02 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap satu dari dua pencuri bermodus pecah kaca kendaraan yang beraksi di kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku berinisial DS (35) ditangkap di kawasan Kampung Mekar Jaya, Bogor.

"Tersangka DS, laki-laki. Kemudian ada satu pelaku lain inisialnya T yang masih dikejar dan ditetapkan sebagai DPO," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).

DS, kata Zulpan, berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korban di dalamnya.

"Dia menggunakan satu buah alat pemecah kaca dan satu buah senter mini yang sudah disiapkan," kata Zulpan.

Baca juga: Pemimpinnya Ditangkap, 12 Anggota Geng Motor yang Konvoi Bawa Sajam di Johar Baru Diburu Polisi

Penangkapan berawal dari adanya laporan kasus pencurian yang dialami oleh korban berinisial M. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/5/2022).

Pada saat kejadian, kata Zulpan, M tengah berkunjung ke kediaman rekannya dan memarkirkan kendaraannya di lokasi kejadian.

"Korban memarkirkan kendaraan di TKP dalam kondisi terkunci, kemudian di dalam mobil tersimpan satu buah tas berisi berbagai barang berharga," ujar Zulpan.

Ketika korban lengah, DS dan T menjalankan aksi pencuriannya. Mereka langsung memecahkan kaca kendaraan dan mengambil barang berharga di dalamnya.

"Barang tersebut disimpan di bagian depan kendaraan tersebut. Ketika korban hendak melihat mobilnya, ternyata bahwa kendaraan kaca kiri dalam keadaan pecah," ungkap Zulpan.

Baca juga: Komisaris Ancol Undang Giring PSI Tonton Formula E: Tapi Tak Ada Tempat untuk Dia Angon Kambing

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Tangerang Selatan. Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga menyisir kamera CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi untuk mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca tersebut.

"Kemudian dikembangkan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pengungkapan terhadap kasus ini, kemudian menangkap tersangka DS," tutur Zulpan.

Kini, penyidik sudah menetapkan DS sebagai tersangka. DS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana 9 tahun penjara," jelas Zulpan.

Baca juga: Saat Kolonel Priyanto Mengaku Tak Punya Niat Membunuh dan Disebut Tidur Saat Anggotanya Tabrak Handi-Salsabila...

Sementara itu, Zulpan memastikan bahwa penyidik masih mengejar pelaku lain berinisial T selaku joki atau pengendara yang membonceng tersangka DS.

"Yang masih DPO berperan sebagai joki. Dia mencari target untuk pecah kaca dan mengawasi keadaan sekitar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com