JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta pada Senin (30/5/2022) hari ini.
Kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap hari sampai Jumat pekan ini.
Waktu penerapannya yakni pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Adapun perluasan sistem ganjil genap menjadi 25 ruas jalan baru akan berlaku pada Senin pekan depan atau dimulai pada 6 Juni 2022.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Penumpang Kaget Rute KRL Berubah | Belum Ada BUMN jadi Sponsor Formula E
Berikut 13 titik ruas jalan yang saat ini diterapkan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said