Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Kluster Perumahan di Pesanggrahan Diduga Langgar Aturan, Pemprov DKI Diminta Bertindak Tegas

Kompas.com - 13/06/2022, 17:55 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memerintahkan penghentian pembangunan kluster di Jalan Nuri RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengembangnya.

"Banyak sekali pelanggaran yang diduga dilakukan pengembang kluster tersebut. Sepertinya pengembang itu tidak mengikuti kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada," kata August Hamonangan kepada wartawan, Senin (13/6/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.

August mendapatkan informasi soal pelanggaran yang dilakukan pengembang kluster itu dari keluhan warga sekitar.

Ia pun menindaklanjuti keluhan itu dan memang menemukan banyak pelanggaran. 

Baca juga: Keluhkan Kluster Perumahan Langgar Aturan, Warga Pesanggrahan Mengadu ke Anggota Dewan

Dia membeberkan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut di antaranya pelanggaran terhadap Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).

"Selain itu, pembangunan perumahan kluster tersebut diduga juga melanggar IMB dan terindikasi pelanggaran HAM atas privasi," jelasnya.

August juga menambahkan, dari 19 bangunan di yang tengah dibangun di kluster itu, hanya 14 bangunan yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 

Namun dari jumlah itu, 8 IMB dinilai janggal karena lokasinya tertulis di Kelurahan Ulujami, bukan di Kelurahan Pesanggrahan.

August Hamonangan memastikan dirinya akan memantau perkembangan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang tersebut.

Baca juga: Warga Resah akan Penyerangan di Jatinegara: Ibu-ibu dan Anak-anak Nangis Tiap Hari

Ia pun mempertanyakan kenapa pembangunan kluster tersebut dilanjutkan kembali. Padahal kluster itu sebelumnya sudah disegel bahkan dirobohkan karena terbukti melakukan pelanggaran.

"Selain itu pelanggaran ini sedang berproses di pengadilan, kok Pemprov DKI membiarkan pengembang melanjutkan pembangunan. Ini sudah jelas sekali pengembang tidak menghormati aturan hukum yang berlaku," tegas August.

Lurah Pesanggrahan Akui Terjadinya Pelanggaran

Sebelumnya, Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan bahwa proyek pembangunan kluster perumahan yang diprotes warga Komplek Jerman, Jalan Nuri, RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar bangunannya.

Dia juga membenarkan bahwa pengembang kluster tersebut kini telah kembali membangun kembali, padahal penyelesaian terhadap pelanggaran tersebut tengah berproses secara hukum.

“Benar pernah disegel dan dibongkar bangunannya beberapa waktu lalu. Benar juga sekarang ini pembangunan kluster dilakukan kembali, padahal sedang digugat di pengadilan,” kata Jumadi saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Khawatir Rumahnya Kebanjiran, Warga Pesanggrahan Gugat Anak Buah Anies

Namun, Jumadi menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan sanksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com