“Saya hanya bisa menunggu perintah dari PSTP dan Sudin Citata Jakarta Selatan. Selain itu, persoalan ini juga sudah masuk ke pengadilan,” ucapnya.
Begitu juga dengan ditemukannya pelanggaran dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumadi menyatakan dirinya saat ini diperintahkan untuk menunggu hasil keputusan di pengadilan.
Pelanggaran IMB yang dilakukan kluster di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, telah digugat oleh seorang warga bernama Esti Sri Dewi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan Sri Dewi tercatat dengan Nomor 245/G2021.PTUN.JKT dan 300/G/2021.PTUN.JKT.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Komisi D DPRD DKI Minta Pembangunan Kluster di Pesanggrahan Dihentikan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.