Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Kluster Perumahan di Pesanggrahan Diduga Langgar Aturan, Pemprov DKI Diminta Bertindak Tegas

Kompas.com - 13/06/2022, 17:55 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memerintahkan penghentian pembangunan kluster di Jalan Nuri RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengembangnya.

"Banyak sekali pelanggaran yang diduga dilakukan pengembang kluster tersebut. Sepertinya pengembang itu tidak mengikuti kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada," kata August Hamonangan kepada wartawan, Senin (13/6/2022), dilansir dari Tribun Jakarta.

August mendapatkan informasi soal pelanggaran yang dilakukan pengembang kluster itu dari keluhan warga sekitar.

Ia pun menindaklanjuti keluhan itu dan memang menemukan banyak pelanggaran. 

Baca juga: Keluhkan Kluster Perumahan Langgar Aturan, Warga Pesanggrahan Mengadu ke Anggota Dewan

Dia membeberkan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut di antaranya pelanggaran terhadap Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).

"Selain itu, pembangunan perumahan kluster tersebut diduga juga melanggar IMB dan terindikasi pelanggaran HAM atas privasi," jelasnya.

August juga menambahkan, dari 19 bangunan di yang tengah dibangun di kluster itu, hanya 14 bangunan yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 

Namun dari jumlah itu, 8 IMB dinilai janggal karena lokasinya tertulis di Kelurahan Ulujami, bukan di Kelurahan Pesanggrahan.

August Hamonangan memastikan dirinya akan memantau perkembangan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang tersebut.

Baca juga: Warga Resah akan Penyerangan di Jatinegara: Ibu-ibu dan Anak-anak Nangis Tiap Hari

Ia pun mempertanyakan kenapa pembangunan kluster tersebut dilanjutkan kembali. Padahal kluster itu sebelumnya sudah disegel bahkan dirobohkan karena terbukti melakukan pelanggaran.

"Selain itu pelanggaran ini sedang berproses di pengadilan, kok Pemprov DKI membiarkan pengembang melanjutkan pembangunan. Ini sudah jelas sekali pengembang tidak menghormati aturan hukum yang berlaku," tegas August.

Lurah Pesanggrahan Akui Terjadinya Pelanggaran

Sebelumnya, Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan bahwa proyek pembangunan kluster perumahan yang diprotes warga Komplek Jerman, Jalan Nuri, RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar bangunannya.

Dia juga membenarkan bahwa pengembang kluster tersebut kini telah kembali membangun kembali, padahal penyelesaian terhadap pelanggaran tersebut tengah berproses secara hukum.

“Benar pernah disegel dan dibongkar bangunannya beberapa waktu lalu. Benar juga sekarang ini pembangunan kluster dilakukan kembali, padahal sedang digugat di pengadilan,” kata Jumadi saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Khawatir Rumahnya Kebanjiran, Warga Pesanggrahan Gugat Anak Buah Anies

Namun, Jumadi menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan sanksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com