TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) tahun ajaran 2022/2023 mulai Rabu (15/6/2022) ini.
Dengan demikian, PPDB tingkat SMKN di Kota Tangerang, Banten, juga bakal dibuka mulai 15 Juni 2022.
Baca juga: PPDB Jenjang SMAN di Kota Tangerang Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal hingga Syarat Daftarnya
Berdasarkan situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, berikut jadwal PPDB tingkat SMKN di Kota Tangerang:
Berdasarkan situs resmi tersebut, berikut cara mendaftar PPDB jenjang SMKN di Kota Tangerang:
• Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dituju dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan
• Calon peserta didik SMK mengikuti tes khusus yang disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih
• Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada satu satuan pendidikan dengan memilih maksimal dua kompetensi keahlian
Baca juga: PPDB Jakarta SD Jalur Afirmasi Diumumkan, Simak Cara Pantau Hasilnya
• Calon peserta didik mendapatkan bukti pendaftaran pendaftaran di sekolah yang dituju
• Calon peserta didik yang ingin mengganti pilihan sekolah atau kompetensi keahlian dapat melakukan cabut berkas melalui operator SMK awal pilihan selama masa pendaftaran berlangsung
• Calon peserta didik yang berhasil melakukan cabut berkas akan mendapatkan bukti cabut berkas dari operator SMK awal pilihan
• Calon peserta didik yang berhasil melakukan cabut berkas dapat melakukan pendaftaran mengikuti alur pendaftaran yang ada dengan menunjukkan bukti cabut berkas dari sekolah sebelumnya
Baca juga: Seleksi PPDB Jakarta SD Jalur Zonasi Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya
Sementara itu, berdasar situs yang sama, berikut cara daftar ulang peserta yang lolos PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:
• Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan Gubernur Banten
• Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang diterima tak mendaftarkan ulang, maka dianggap mengundurkan diri
• Persyaratan ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut: