BEKASI, KOMPAS.com - Istri dari aktor laga Iko Uwais yakni Audy Item batal memenuhi panggilannya ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reserse Kriminal Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengatakan bahwa Audy yang dijadwalkan untuk hadir pada hari ini, Senin (20/6/2022) batal memenuhi panggilan karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
"Pihak saudari Audy menyampaikan kepada penyidik kami, untuk meminta waktu atau menjadwalkan ulang karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ucap Ivan Adhitira, di Polres Metro Bekasi Kota, Senin.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Audy Item Terkait Kasus Iko Uwais Soal Dugaan Penganiayaan
Pemanggilan ulang polisi kepada Audy itu diundur pada Selasa (21/6/2022) esok hari.
Pemeriksaan Audy dilakukan untuk mengumpulkan berbagai keterangannya sebagai saksi atas peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh suaminya.
"Kami melalui mekanisme gelar perkara, apakah peristiwa ini betul peristiwa pidana, apakah memang saudara Iko melakukannya (pemukulan) itu ada mekanismenya," tutur Ivan.
Sebelumnya, pada Jumat (17/6/2022), Iko Uwais sudah lebih dahulu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.
Iko diperiksa karena dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi.
Baca juga: Iko Uwais: Saya Berharap Tidak Ada Perselisihan Lagi, Saya Cinta Damai
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.