JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana memanggil istri dari aktor Iko Uwais, Paula Allodya Item terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan suaminya kepada seseorang berinisial RD.
Perempuan yang akrab disapa Audy Item itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (20/6/2022).
"Kita akan periksa (Audy Item) mungkin hari Senin," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Polisi Pastikan Iko Uwais Berstatus Saksi Usai Diperiksa Kasus Pengeroyokan
Hengki mengatakan, pemanggilan Audy itu terkait hasil pemeriksaan terhadap Iko Uwais pada Jumat kemarin.
Dalam pemeriksaannya, Iko menyampaikan bahwa istrinya melihat insiden yang membuatnya dilaporkan atas dugaan pemukulan.
"Kita masih periksa (Iko Uwais) dia sebagai saksi. Dia menyampaikan ada saksi lain yang melihat kejadian, yaitu istrinya," kata Hengki.
Hengky mengatakan, penyidik sampai saat ini masih menunggu pemeriksaan Audy sebelum nantinya penyidikan kasus terhadap Iko Uwais dilanjutkan.
"Nanti selesai satu saksi lagi terakhir (untuk gelar perkara)," kata Hengki.
Baca juga: Iko Uwais: Saya Berharap Tidak Ada Perselisihan Lagi, Saya Cinta Damai
Untuk diketahui, Iko dan satu orang lainnya bernama Firmansyah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap RD.
Laporan RD itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Pemukulan diduga terjadi setelah mereka terlibat cekcok ketika membicarakan kontrak kerja yang sudah disepakati.
Namun, belakangan ini, Iko juga melaporkan RD ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.