TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Neglasari menangkap seorang penipu berinisial M (42) di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/6/2022) dini hari.
M, warga Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, ditangkap usai menipu ibu muda berinisial MA (36).
Belakangan diketahui, berdasar pemeriksaan, M diduga telah menipu delapan ibu muda termasuk MA.
Kepala Polsek Neglasari Kompol Putra Pratama berujar, berdasar pemeriksaan, M memang kebanyakan mengincar ibu muda sebagai korban penipuannya.
Baca juga: Nama 22 Jalan di Jakarta Diubah, Warga: Keberatan, Banyak Dokumen yang Harus Diurus
Menurut dia, M mendekati para korbannya melalui media sosial Facebook.
"Ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir serupa," paparnya pada awak media, Kamis (23/6/2022).
"Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama, yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook," sambung Putra.
Dalam kesempatan itu, Putra tak menyebutkan identitas korban selain MA.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat dua ibu muda lain yang juga hampir menjadi korban penipuan oleh M.
Baca juga: Sejarawan Ridwan Saidi: Ada 50 Tokoh Betawi Diusulkan Jadi Nama Jalan Jakarta
Namun, kedua ibu muda itu berhasil lolos dari tipu daya pelaku penipuan tersebut.
"Sebenarnya total ada 10, tapi dua gagal (ditipu)," ungkap Putra.
Putra sebelumnya menuturkan, aksi penipuan itu bermula saat MA mencari teman pria melalui media sosial Facebook usai ditinggal suaminya selama setahun belakangan ini.
Di aplikasi tersebut, MA berkenalan dengan M yang menggunakan nama palsu, yakni Agus Hermansyah.
Korban dan pelaku lantas berkomunikasi melalui Facebook selama dua pekan.
Mereka kemudian janjian di mal di Cakung, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.