Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Kelanjutan Kasus Unggahan Meme Patung Buddha yang Libatkan Roy Suryo Jadi Pelapor Sekaligus Terlapor

Kompas.com - 30/06/2022, 09:47 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan dugaan tindak pidana kasus penistaan agama oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menaikkan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo itu ke tahap penyidikan, Selasa (29/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyelidiki tiga laporan sekaligus kasus yang menyeret nama Roy Suryo.

Laporan pertama, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melaporkan tiga akun media sosial yang pertama kali mengunggah meme Patung Sang Buddha tersebut.

Baca juga: Polda Metro: Ada Unsur Pidana dalam Unggahan Meme Patung Buddha oleh Roy Suryo

Sementara itu, dua laporan lainnya, terkait unggahan meme Patung Sang Buddha oleh Roy Suryo di akun media sosial pribadinya. Dalam hal ini, Roy Suryo berstatus sebagai terlapor dugaan kasus penistaan agama.

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.

"Kemudian laporan yang dilaporkan di bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Laporan terhadap Roy Suryo penuhi unsur pidana

Zulpan mengatakan, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan kasus penisataan agama oleh Roy Suryo.

Dalam hal ini, penyidik memeriksa pelapor dan saksi pelapor, serta saksi ahli terkait unggahan meme Patung Sang Buddha mantan Menpora itu.

Baca juga: Roy Suryo Mengaku Akan Diperiksa Besok soal Meme Patung Sang Buddha Mirip Jokowi

Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara atas dua laporan kasus terhadap Roy Suryo. Dari situ, penyidik memutuskan untuk menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dua laporan yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena ada unsur pidana di dalamnya," ungkap Zulpan.

Sementara itu, Zulpan menolak menjelaskan kelanjutan laporan penistaan agama yang dilayangkan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya.

"Saya belum bisa sampaikan. Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik penyidikan adalah dua laporan polisi terhadap Roy Suryo," kata Zulpan.

Minta keterangan tambahan saksi ahli

Dengan naiknya laporan kasus terhadap Roy Suryo, kata Zulpan, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari saksi ahli dalam rangka penyidikan.

Baca juga: Kasus Unggahan Meme Patung Sang Buddha Mirip Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo: Saya Apresiasi...

Saksi ahli tersebut di antaranya ahli bahasa, ahli agama, dan media sosial. Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi informasi yang sudah didapatkan sebelumnya oleh penyidik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com