Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Outlet" Holywings di Pondok Indah Ikut Disegel, Ini Alasan Satpol PP

Kompas.com - 30/06/2022, 10:54 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Outlet Holywings yang berada di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disegel pada Kamis (30/6/2022) pagi.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah petugas Satpol PP menyegel outlet Holywings dengan menempelkan spanduk pengumuman bahwa dilarang melakukan kegiatan usaha atau beroperasi.

Baca juga: Holywings Belum Bisa Pastikan Karyawan Bakal Digaji Selama Penutupan

Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan pada outlet Holywings Pondok Indah dilakukan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.

"Pagi hari ini kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 tahun 2007 Pasal 48 ayat 2 di mana dalam ayat 2, dia punya izin, tapi melakukan penyimpangan atas izin," kata Tamo di lokasi, Kamis.

"Dia punya izin surat keterangan pengecer (SKP) itu yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat," ucap Tamo.

Tamo mengatakan, penyegelan pada outlet Holywings di Pondok Indah baru dilakukan pada Kamis ini karena Satpol PP baru mendapat rekomendasi dari Disparekraf DKI Jakarta.

Baca juga: Rentetan Penutupan Holywings: Pemkab Tangerang Tutup Permanen 3 Outlet, Anggap Ganggu Ketertiban

"Iya telat rekomendasinya. Ini rekomendasi yang kami terima dari Disparekraf kemarin tgl 29 makanya kami tutup hari ini. Ini outlet ke-13," ucap Tamo.

Untuk diketahui, Satpol PP DKI Jakarta juga menutup 12 outlet Holywings yang berada di wilayah Jakarta.

Penutupan tersebut didasarkan pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Blak-blakan Holywings soal Promosi Miras Berbau SARA, Manajemen Mengaku Kecolongan

Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin.

Terakhir, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com