JAKARTA, KOMPAS.com - Outlet Holywings yang berada di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disegel pada Kamis (30/6/2022) pagi.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah petugas Satpol PP menyegel outlet Holywings dengan menempelkan spanduk pengumuman bahwa dilarang melakukan kegiatan usaha atau beroperasi.
Baca juga: Holywings Belum Bisa Pastikan Karyawan Bakal Digaji Selama Penutupan
Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan pada outlet Holywings Pondok Indah dilakukan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.
"Pagi hari ini kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 tahun 2007 Pasal 48 ayat 2 di mana dalam ayat 2, dia punya izin, tapi melakukan penyimpangan atas izin," kata Tamo di lokasi, Kamis.
"Dia punya izin surat keterangan pengecer (SKP) itu yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat," ucap Tamo.
Tamo mengatakan, penyegelan pada outlet Holywings di Pondok Indah baru dilakukan pada Kamis ini karena Satpol PP baru mendapat rekomendasi dari Disparekraf DKI Jakarta.
Baca juga: Rentetan Penutupan Holywings: Pemkab Tangerang Tutup Permanen 3 Outlet, Anggap Ganggu Ketertiban
"Iya telat rekomendasinya. Ini rekomendasi yang kami terima dari Disparekraf kemarin tgl 29 makanya kami tutup hari ini. Ini outlet ke-13," ucap Tamo.
Untuk diketahui, Satpol PP DKI Jakarta juga menutup 12 outlet Holywings yang berada di wilayah Jakarta.
Penutupan tersebut didasarkan pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Blak-blakan Holywings soal Promosi Miras Berbau SARA, Manajemen Mengaku Kecolongan
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin.
Terakhir, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.