JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede meringkus tiga anggota Gengster Cemerlang pada Selasa (5/7/2022).
Mereka ditangkap usai terlibat bentrok dengan kelompoknya TKBR atau Tambun, Kayuringin, Bintara, dan Rawadas.
Anggota Gengster Cemerlang yang kini sudah ditangkap, yakni Tetem, Ali Nurdin, dan Albertus Alezander.
Kepala Polsek Pondok Gede Komisaris Herman Edco Simbolon mengatakan bentrok dua kelompok gangster terjadi pada Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Spesialis Pencurian Motor di Pondok Gede
"TKP (tempat kejadian perkara) di Kelurahan Jatibening, Pondok Gede Kota Bekasi sekitar pukul 03.00 dini hari," kata Herman, Selasa (5/7/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurut Herman, kedua kelompok berkomunikasi via media sosial. Lalu, mereka sepakat menggelar tawuran di waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Saat bentrok dua kelompok terjadi, terdapat video viral yang sengaja diunggah akun instagram @cemerlang602.
"Dalam video tersebut terekam pada saat mereka melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," ungkap Herman.
Selanjutnya, Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pondok Gede menyelidiki dan meringkus ketiga tersangka.
"Terdapat satu tersangka lagi bernama Rizal yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," ucap Herman.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Gang Sempit di Tambora
Dalam bentrok dua kelompok gangster, satu orang anggota geng TKBR bernama Anjar mengalami luka sabetan senjata tajam.
Herman menambahkan tiga orang yang ditangkap merupakan orang dewasa yang sudah tamat sekolah dan belum memiliki pekerjaan.
"Tersangka sudah dewasa semua, jadi mereka hanya pelajar yang sudah lulus dan tidak ada kegiatan. Kemudian, saat malam hari mereka berkumpul-kumpul," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja di Sekitar Kampus Swasta di Pondok Gede
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek, lima bilah celurit, dan dua buah tas gitar yang digunakan untuk membawa celurit.
Ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bentrok 2 Gangster di Pondok Gede, 3 Pria Pengangguran Diringkus Polisi, 1 Masih Berkeliaran Bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.