BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede menangkap tiga pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Herman Edco Simbolon mengatakan, tiga pelaku yakni WF (20), SR (20), dan seorang pelaku di bawah umur, DJ (17). Ketiganya ditangkap pada akhir Juni 2022 di wilayah Kota Bekasi.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka. Dua pelaku orang dewasa dan satu anak-anak. Pelaku ini melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan mencari target motor yang tidak ada dikunci stang," ujar Herman kepada wartawan, di Mapolsek Pondok Gede, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Kawanan Curanmor Beraksi di Harjamukti Depok, Korban Berpapasan lalu Kejar Pelaku...
Dalam melancarkan aksinya, pelaku bersama rekannya berkeliling untuk mencari motor incarannya di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Setelah melihat ada motor yang tidak dikunci stang, seorang pelaku langsung mengambil motor yang terparkir untuk kemudian didorong menggunakan kaki oleh pelaku yang lain.
"Mereka berkeliling, setelah mendapatkan motor yang tidak terkunci, mereka mendorongnya untuk kemudian menjualnya melalui media sosial Facebook yang rata-rata ia jual Rp 1 juta," tutur Herman.
Herman mengatakan hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk biaya hidup dan berfoya-foya.
Baca juga: Polisi: 5 Pembegal Anggota Brimob di Bekasi Beraksi untuk Dapat Uang dan Berfoya-foya
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan berupa tiga motor curian, beberapa nomor polisi kendaraan, dan baju yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
"Terhadap tiga pelaku tersebut, kami menetapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.