JAKARTA, KOMPAS.com - Jasad SM (49) ditemukan bersimbah darah di gang sempit, di Jalan Krendang Utara Raya, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa gang sempit, lokasi SM ditemukan merupakan tempat aktivitas sindikat narkoba.
"Informasi yang didapat, memang di situ tempat aktivitas kelompok sindikat narkoba. Termasuk (transaksi) jual beli (narkoba). Memang gangnya sempit, sehingga cukup aman. Tidak semua orang bisa keluar masuk," kata Joko di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Misteri Jasad Bersimbah Darah di Gang Sempit Tambora Terungkap, ternyata Dibunuh Sindikat Narkoba
Joko menjelaskan, korban merupakan salah satu anggota dari sindikat narkoba tersebut. Korban diduga tewas lantaran dikeroyok oleh anggota lain dari kelompok sindikat narkoba yang sama.
Joko mengungkapkan, kejadian bermula ketika pelaku yang terdiri dari 9 anggota sindikat, menduga korban telah berkhianat.
"Kelompok mereka terjadi perselisihan, pelaku menganggap bahwa korban ini telah berkhianat. Dugaannya korban telah membocorkan informasi kepada kepolisian. Sehingga pelaku merasa dendam," kata Joko.
Baca juga: Ini Motif Sindikat Narkoba Bacok Anggotanya Hingga Tewas di Gang Sempit Tambora
"Mungkin sindikat ini merasa dipersempit ruang geraknya, sehingga mereka mencurigai korban telah melaporkan atau membocorkan informasi kepada polisi," duga Joko.
Dendam karena curiga dikhianati, pelaku pun menganiaya korban secara bersama-sama dengan senjata tajam.
"Mereka berencana menghakimi korban, menusuk korban dengan senjata tajam jenis badik di bagian telinga, sehingga korban meninggal dan ditemukan oleh masyarakat," jelas Joko.
Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sebilah senjata tajam berjenis badik. Joko mengatakan, senjata tajam itu digunakan salah satu pelaku untuk melukai korban.
Atas peristiwa tersebut, polisi pun menangkap empat pelaku dengan inisial DP, AA, AS, dan JL. Sedangkan lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP, dan atau Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Khairul Anhar (54) Ketua RT 005 RW 002 mengatakan hal berbeda. Menurut dia, di gang sempit tersebut sepi dari orang yang melintas, bahkan tidak digunakan sebagai lokasi kumpul-kumpul anak muda.
"Enggak ada (kumpul-kumpul), sepi jalur ini. RT 003 RT 006, biasanya ngumpul di mushala," kata Anhar kepada wartawan, Rabu.
Anhar menyebut, gang sempit tersebut biasa digunakan untuk memarkir motor warga.
"Cuma ada warga yang ngontrak, parkir motor di sini. Enggak ada anak muda (nongkrong) kebetulan saya kelola semua anak-anak mudanya," kata Anhar.
Anhar mengatakan, korban bukanlah warga di lingkungannya, melainkan warga di lingkungan RW lain. Selain itu, tambah dia, saat korban ditemukan, warga tidak berani menghampiri korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.