Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kepulauan Seribu Jelaskan Fungsi Helipad di Pulau Panjang Selama Ini...

Kompas.com - 11/07/2022, 16:58 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau PanjangKepulauan Seribu, DKI Jakarta, menarik perhatian banyak kalangan akhir-akhir ini.

Pasalnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa helipad tersebut ilegal. 

Namun, belakangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah tudingan itu. Ia memastikan helipad tersebut legal.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, bahwa helipad di Pulau Panjang sempat digunakan oleh TNI angkatan udara (AU) hingga kepolisian untuk menyalurkan bantuan.

Baca juga: Tas Penumpang Tertinggal di Taksi Online, Uang Rp 10 Juta di Dalamnya Dihabiskan Sopir

Ia menuturkan, bencana alam sempat terjadi di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu.

Saat itu, helikopter dari TNI yang membawa bantuan berupa sembako mendarat di helipad tersebut.

"Kemarin juga saat terjadi puting beliung di Pulau Kelapa Dua, alhamdulillah ada helikopter dari TNI, (yang mendarat di helipad Pulau Panjang), membawa sembako untuk kedaruratan," papar Junaedi, Senin (11/7/2022).

Selain TNI, menurut dia, terdapat pula helikopter kepolisian yang menggunakan helipad di Pulau Panjang untuk penanganan bencana.

"Ketika ada darurat kebencanaan, banyak juga dari kepolisian mendarat di situ (helipad Pulau Panjang)," ucapnya.

Baca juga: Citayam Fashion Week: Bergayalah maka Kamu Ada

Junaedi menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik biaya pendaratan di helipad Pulau Panjang tersebut.

"Kami laporkan, di sana (helipad Pulau Panjang) tidak ada pungutan biaya terhadap helikopter yang akan mendarat," ucap Junaedi.

Di sisi lain, pemerintah setempat baru berencana menerapkan sistem retribusi bagi pihak yang mendarat di helipad tersebut ketika Masjid Sultan Mahmud Zakaria yang hendak dibangun sebagai tujuan wisata selesai didirikan.

Namun, sistem retribusi itu baru bisa diterapkan jika sudah ada regulasi yang mengatur, berupa Peraturan Daerah (Perda).

Masjid yang dicanangkan menjadi salah satu destinasi wisata religi itu terletak di dekat helipad di Pulau Panjang.

"Iya harus ada regulasinya, harus ada Perdanya, yang itu harus kita bangun ke depan. Karena wisata ini (wisata religi) perlu ada kemudahan juga," ungkap Junaedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com