Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Tangerang Hentikan Kasus Pencurian Besi Bekas dan KDRT dengan Restorative Justice

Kompas.com - 14/07/2022, 16:25 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghentikan dua perkara melalui upaya restorative justice (RJ).

Adapun kedua kasus tersebut yaitu tindak pidana percobaan pencurian besi dan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan hasil ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia menyetujui permohonan tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terhadap dua perkara yang diajukan," ujar Kajari Kota Tangerang Erich Folanda kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Percobaan pencurian besi bekas

Erich menjelaskan, perkara pertama yaitu atas nama tersangka Ropian bin Narsudi. Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dan Pasal 53 ayat 1 KUHP, yaitu percobaan pencurian di dalam pekarangan seseorang.

Ropian ditetapkan tersangka setelah ketahuan mencuri potongan besi bekas di sebuah perusahaan.

"Jadi perusahaan sedang membangun, ada potongan besi mau diangkut tapi sudah ketahuan satpamnya. JPU berpendapat perkara ini telah memenuhi syarat untuk dapat dilaksanakan penghentian pendaftaran dalam pengadilan restoratif," jelas Erich.

Baca juga: Berjalan di Pinggir Rel, Seorang Pria Tersambar Kereta Api di Cikarang

Syarat yang memenuhi restorative justice ialah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, ancaman penjara bagi tersangka tidak lebih dari lima tahun karena dari uraian perbuatan tersangka merupakan percobaan pencurian.

Kemudian, alasan ketiga, nilai kerugian yang diakibatkan tersangka tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Ibu-ibu yang Jadi Kurir Sabu 9,5 Kg dari Jaringan Internasional

Diketahui, harga potongan besi bekas hasil percobaan pencurian itu hanya berkisar senilai Rp Rp 230.160 jika dijual di tukang loak.

"Yang keempat telah ada pemulihan kembali yang dilakukan oleh tersangka dengan pihak perusahaan, jadi kami mediasi karena pihak perusahaan menginginkan ada mediasi," kata Erich.

Akhirnya, pihak perusahaan memaafkan tersangka dan kemudian dibuat akta perdamaian.

KDRT

Sementara itu, perkara yang kedua yaitu atas nama tersangka Rizki Frasiski.

Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Jadi tersangka di sini memukul istrinya karena kesal baru pulang kerja, kemudian istrinya mengadu ke ibunya, lalu ibunya lapor ke polisi. Hanya luka lecet dan memar," jelas Erich.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Megapolitan
Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Megapolitan
Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Megapolitan
Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jaklingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jaklingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com