JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung mencabut izin operasional lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Ibu Kota.
Kata dia, proses pencabutan itu masih menunggu rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Ini kami sedang lakukan pengecekkan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi. Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos setelah masuk, akan segera diproses," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Wagub Sebut Izin Operasi ACT di Jakarta dalam Proses Dicabut
Kendati demikian, imbuh Riza, sebenarnya izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT sudah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Apabila sudah dicabut PUB-nya, maka secara otomatis ACT tidak bisa bergerak di Jakarta.
"Tapi kan PPATK juga sudah memblokir rekening ya, jadi prinsipnya ACT kan sudah tidak beroperasi lagi sesungguhnya," ujar dia.
Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Baca juga: Pemprov DKI Didesak Masukkan ACT dalam Daftar Hitam, Fraksi PDI-P: Kepercayaan Publik Merosot
ACT juga memiliki izin PUB dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.
Izin itu diperbarui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Sosial telah mencabut izin PUB tersebut pada Selasa (5/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.