Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi dan Karawang, 34 Pohon Ganja Diamankan

Kompas.com - 15/07/2022, 17:51 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua orang pengedar ganja berinisial SU (36) dan DS (31) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota di dua wilayah, yakni Rawalumbu, Kota Bekasi, dan wilayah Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, dari tangan tersangka, puluhan pot tanaman ganja diamankan.

Hengki mengatakan, polisi menyamar menjadi pembeli untuk menangkap tersangka SU.

"Berawal dari informasi masyarakat pada bulan Juni 2022, terdapat seseorang berinisial SU yang diduga sebagai pengedar narkoba, yang disinyalir mengedarkan ganja di wilayah Karawang hingga Bekasi," ujar Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (15/7/2022).

"Kemudian pada 18 Juni, petugas melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli dan bertemu SU di wilayah Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi," lanjut dia.

Baca juga: Pengendara Motor Melintas ke Tengah Acara Tahlil di Cilandak, Lindas Makanan yang Disajikan

Saat itulah polisi meringkus SU dan mengamankan barang bukti 141 gram ganja yang sudah dibungkus kertas berwarna coklat.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku SU yang ditangkap.

Dari hasil pengembangan, SU mengaku mendapat ganja dari seorang pria bernama DS yang diketahui berada di wilayah Karawang.

"Polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku DS pada tanggal 21 Juni," kata Hengki.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Baru Diungkap Senin, Apa yang Terjadi Selama Tiga Hari di Rumah Irjen Ferdy Sambo?

Dari tangan tersangka DS, polisi menemukan 34 pohon ganja kecil yang sudah ditanam di 26 pot.

"Puluhan ganja yang sudah ditanam dalam pot itu ditemukan berada di halaman belakang rumah," papar Hengki.

Hengki menjelaskan, dua orang tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam dengan hukuman seumur hidup bahkan mati," tutur Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com