JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, 14 pelaku yang mengoplos elpiji ukuran tiga kilogram ke elpiji non-subsidi ukuran 5,5 hingga 50 kilogram sering berpindah-pindah tempat dalam melakukan aksinya.
"Mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah. Nanti jika mereka sudah mencium ada aparat, nanti mereka pindah ke tempat lain," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: 14 Orang Ditangkap karena Oplos Elpiji 3 Kg ke Elpiji Non-subsidi 5,5 hingga 50 Kg
Berdasarkan pengakuan, para pelaku telah mengoplos gas sejak Maret 2022.
Sebelum ditangkap, pangkalan terakhir yang dijadikan tempat mengoplos gas berada di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Mereka bilang baru empat bulan, tapi ini bisa saja empat bulan hanya di tempat ini (Pulogebang), dan tempat lain belum kehitung," kata Pipit.
Polisi masih mendalami berapa lama para pelaku mengoplos gas itu. Sejak Maret 2022 saja, kerugian negara hampir mencapai Rp 7 miliar akibat perbuatan para pelaku.
Baca juga: Harga Elpiji 12 Kg Naik, Agen di Tanah Abang: Barangnya Juga Langsung Langka
"Kalau diakumulasikan dari operasi ini, paling tidak selama beberapa bulan ini, kerugian negara kurang lebih hampir Rp 7 miliar," kata Pipit.
Para pelaku ditangkap pada Kamis (7/7/2022) dengan barang bukti 3.334 tabung elpiji berbagai ukuran, lengkap beserta alat penyuntik gas.
"Jadi mereka membeli gas elpiji tiga kilogram (dari agen), kemudian di-oplos, isi disuntikan ke tabung-tabung (gas) non subsidi, ada yang 12 kilogram, ada juga 50 kilogram," ujar Pipit.
Dari 14 pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai koordinator, penyedia lokasi, hingga sopir.
Baca juga: Harga Elpiji Nonsubsidi Naik, Agen: Berat Jualnya kalau dari Pusat Rp 200.000 Lebih
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.