JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, negara rugi miliaran rupiah akibat perbuatan 14 orang yang mengoplos elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 hingga 50 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan, para pelaku sudah mengoplos gas sejak Maret 2022.
"Kalau diakumulasikan dari operasi ini, paling tidak selama beberapa bulan ini, kerugian negara kurang lebih hampir Rp 7 miliar," kata Pipit saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: 14 Pengoplos Elpiji Ditangkap, Polisi: Mereka Pindah-pindah Saat Endus Ada Aparat
Pipit menyebutkan, 14 pelaku itu sering berpindah-pindah tempat dalam melakukan aksinya.
"Mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah. Nanti jika mereka sudah mencium ada aparat, nanti mereka pindah ke tempat lain," kata Pipit.
Pangkalan terakhir yang dijadikan tempat mengoplos gas, sebelum para pelaku tertangkap, berada di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Mereka bilang baru empat bulan, tapi ini bisa saja empat bulan hanya di tempat ini (Pulogebang), dan tempat lain belum kehitung," kata Pipit.
Polisi masih mendalami berapa lama para pelaku mengoplos gas itu.
Baca juga: 14 Orang Ditangkap karena Oplos Elpiji 3 Kg ke Elpiji Non-subsidi 5,5 hingga 50 Kg
Para pelaku ditangkap pada Kamis (7/7/2022) dengan barang bukti 3.334 tabung elpiji berbagai ukuran, lengkap beserta alat penyuntik gas.
"Jadi mereka membeli gas elpiji tiga kilogram (dari agen) kemudian dioplos, isi disuntikkan ke tabung-tabung (gas) nonsubsidi, ada yang 12 kilogram, ada juga 50 kilogram," ujar Pipit.
Dari 14 pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai koordinator, penyedia lokasi, dan sopir.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Baca juga: Harga Elpiji 12 Kg Naik, Agen di Tanah Abang: Barangnya Juga Langsung Langka
Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.