Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi 8 Bulan Dijual lewat WhatsApp oleh Tantenya di Pademangan

Kompas.com - 21/07/2022, 18:49 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial A (51) di Pademangan, Jakarta Utara, tega menjual keponakannya berusia delapan bulan melalui aplikasi percakapan daring, WhatsApp.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pelaku menawarkan korban ke beberapa kenalan. Berdasarkan pengakuan A, sudah ada yang menawar bayi tersebut.

"Bukan (melalui) status WA (story) ya, tapi ditawarkan melalui pesan, satu-satu. Tetapi untuk jumlahnya yang menawar masih kami dalami," ujar Wiratama, kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Sang Ibu Punya Utang, Bayi 8 Bulan Dijual Rp 30 Juta oleh Tantenya di Pademangan

Menurut Wiratama, selain melalui WhatsApp A juga sempat menawarkan korban melalui Facebook. Namun hanya beberapa menit, unggahan di akun milik A dihapus.

"Awal pertama kali Facebook, tapi enggak lama. Cuma beberapa menit, pas kami lihat, dihapus sama dia," kata Wiratama.

Kasus penjualan bayi ini terungkap setelah Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menerima laporan warga.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/A/94/V1/2022/3PKT.SATRESKRIM/POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK/POLDA METRO JAYA.

Kemudian, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyamaran sebagai pembeli pada 30 Juni 2022.

"Ditawarkan melalui media perpesanan instan. Bayi dihargai Rp 30 juta," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Setelah itu, polisi menangkap A di salah satu hotel kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca juga: Bayi 8 Bulan Dijual Tantenya di Pademangan, Ibu Korban Diancam karena Punya Utang ke Pelaku

"Setelah melalui proses penyelidikan, di TKP (tempat kejadian perkara) di Hotel D, daerah Pademangan, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka A," kata Putu.

A ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Putu menambahkan, A juga sempat mengancam ibu korban. Sebab, ibu korban memiliki utang kepada pelaku.

"A ini berusaha menagih utang sebesar 11 juta kepada ibu korban dengan disertai ancaman-ancaman, di antaranya ancaman untuk dilaporkan," ujar Putu.

Akibatnya, sang ibu hanya bisa pasrah atas niat pelaku menjual bayinya. "Namun A punya motif lain, mendapat keuntungan lebih dari menjual bayi ini," tutur Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com