Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015, Eks Ketua KPUD Depok Tak Ditahan

Kompas.com - 26/07/2022, 05:50 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok periode 2013-2018, Titik Nurhayati, tidak ditahan meski telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin mengatakan, saat ini Titik masih menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat. Oleh sebab itu, jaksa menilai kinerja dan pengetahuan Titik masih diperlukan di KPU Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi Lengkap, Eks Ketua KPUD Depok Segera Diadili

"Terkait dengan penyerahan dan tersangka barang bukti pada hari ini, memang kami tidak melakukan penahanan, (karena) ada pertimbangan-pertimbangan," kata Arifin, dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

"Tersangka masih sangat dibutuhkan tenaga dan pengetahuannya untuk KPU, terutama tersangka Titik ini merupakan anggota komisioner KPU Provinsi Jawa Barat," ujar Arifin.

Adapun Kejari Depok telah menerima berkas perkara beserta barang bukti pada Senin ini. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat.

"Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung, biar kasus KPU Kota Depok ini cepat disidangkan,” ujar Arifin.

Dalam kasus ini Titik, diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Kegiatan kampanye yang dimaksud terkait penyelenggaraan debat terbuka pasangan calon dan iklan media cetak serta media massa elektronik tahun anggaran 2015. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 817.309.092.

Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kejari Depok Buka Opsi Panggil Kepala Dinas

Arifin menyebutkan, Titik bersama saksi Fajri diduga telah bermufakat untuk melakukan kejahatan dengan modus mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung.

"Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada tanpa melakukan survey dan komunikasi kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar," kata Arifin.

Titik dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com