Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi di 27 Lokasi Berbeda, 6 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/07/2022, 20:09 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang tersangka pencurian sepeda motor ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Kota pada Senin (4/7/2022) lalu di Kontrakan Kenangan, Jalan Kenangan, Jakasampurna, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, enam orang tersangka yang diringkus tersebut merupakan pelaku spesialis pencurian yang sudah beraksi di 27 lokasi yang berbeda sejak bulan Januari 2022.

"Jadi, enam tersangka ini merupakan spesialis yang sudah beroperasi di 27 lokasi yang berbeda di wilayah Bekasi kota dan kabupaten serta juga pernah beraksi di wilayah Jakarta Timur," kata Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (27/7/2022).

Hengki mengatakan, enam orang tersangka yang ditangkap itu adalah ZA, AB, AY, FH, AE, dan HB. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian.

"AB, ZA, dan AY itu berperan sebagai pemetik atau pencuri kendaraan. Sedangkan AE dan HB berperan sebagai penadah, sementara FH itu berperan sebagai tukang ganti plat nomor polisi," ujar Hengki.

Baca juga: Nasib Bocah yang Dirantai di Bekasi: Baru Lahir Ditinggal Ibu Kandung, Saat Remaja Disiksa Ayah dan Ibu Tiri

Satu dari tiga tersangka yang berperan sebagai pemetik, yakni ZA, merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang sudah pernah menjalani masa hukuman 26 bulan.

Saat menjalankan aksinya, tiga orang tersangka tersebut menargetkan kendaraan yang berada di rumah dan kontrakan. Modus operansi mereka adalah merusak gembok pagar.

"Mencuri pukul 00.00 - 05.00 WIB. Masuk ke dalam rumah itu merusak gembok pagar, kemudian mengambil motor dengan cara menggunakan kunci letter T," imbuh Hengki.

Setelah motor berhasil dicuri, tersangka kemudian membawa motor korban ke bengkel milik FH untuk mengubah nomor polisi dan juga kondisi motor.

"Mereka selanjutnya menjual motor itu kepada AE dan HB yang berperan sebagai penadah. Motor yang dicuri juga dihargai mulai dari Rp 3 juta - Rp 4 juta untuk setiap unit," tutur Hengki.

Baca juga: Dua Begal Diringkus Polisi di Bekasi, Satu Tombak Berukuran 30 Centimeter Damankan

Barang bukti seperti beberapa pakaian, satu buah topi, satu buah gagang kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, dua buah plat sepeda motor dengan nomor polisi F 3063 FAD, dan 10 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen turut diamankan oleh polisi.

Hengki mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

"Untuk tiga pencuri, akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, kemudian untuk dua penadah dijerat dengan pasal 481 KUH Pidana tentang menerima barang hasil kejahatan dan untuk satu tersangka yang berperan membuat plat palsu akan dijerat dengan pasal 56 juncto 363 KUH Pidana," tutup Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com