JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022, yang berlaku efektif pada 2 hingga 15 Agustus 2022.
Adapun selama PPKM level 1 berlangsung, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Baca juga: PPKM Jakarta Tetap Level 1, Kapasitas Bioskop Boleh 100 Persen Hanya untuk Penonton Kategori Hijau
Ketentuan lainnya menyatakan, untuk anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat berkunjung ke mal. Kemudia, khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang hendak masuk.
Kemudian, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai yang masuk mal.
Serta, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali mereka tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Adapun Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan kali ini seluruh daerah di Jawa dan Bali tetap berada di Level 1.
“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ujar Syafrizal dilansir dari siaran persnya pada Selasa (2/8/2022).
Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta Diperpanjang, Kapasitas Tempat Ibadah Tetap 100 Persen
Dia pun mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.
Belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5.
"Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah," lanjutnya.
Sehingga hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini masih terkendali. Oleh karenanya, menurut Syafrizal, masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan.
"Khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ” tutur Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.