Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Korupsi Honor Petugas Damkar Depok, Bendahara Dinas Ditahan

Kompas.com - 11/08/2022, 08:58 WIB
M Chaerul Halim,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok pada periode 2016 hingga 2020 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok belakangan menahan A, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok Mochtar Arifin mengatakan, A ditahan di Lapas Kelas 1, Cilodong, Depok, setelah diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.

"Iya, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian terhadap tersangka A, kami lakukan penahanan oleh penyidik," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Gaji Pegawai Damkar Depok

A sendiri telah berstatus sebagai tersangka pada 30 Desember 2022 lalu. Belakangan, A ditahan karena dikhawatirkan ia akan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka takutnya melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," ujar Arifin.

A mengaku memotong gaji petugas honorer instansi tersebut untuk membayar asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan masing-masing petugas.

Meski demikian, A tindakan A memotong gaji honorer tersebut diketahui telah menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,2 miliar.

Adapun tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Aksi Intoleran di Sekolah Jakarta, Guru Larang Murid Pilih Ketua OSIS Nonmuslim hingga Paksa Siswi Berjilbab

Alasan tak ditahan sebelumnya

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat memberikan alasan kenapa tersangka A tak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2021.

Menurut dia, penyidik harus lebih objektif sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan. Sebab, kejaksaan harus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk penahanan kami masih harus obyektif. Harus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan (untuk disidangkan), baru ada tindakan hukum yang akan diambil, ya penahanan. (Tapi) kita lihat ke depannya seperti apa," kata Rio kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Rio mengatakan, kelengkapan berkas itu sebagai bukti kuat dan mampu meyakinkan hakim di persidangan bahwa kasus yang ditanganinya terbukti.

Baca juga: Nasib Petugas PPSU yang Aniaya hingga Tabrak Pacar di Kemang, Kini Dipecat dan Ditahan Polisi

Untuk itu, penyidik tak melakukan penahanan terhadap A karena dikhawatirkan akan membatasi HAM tersangka.

"Dibebaskan bekerja karena dia tidak ditahan, kalau ditahan berati ada pembatasan hak asasi karena dititip ke Rutan," terang Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com