Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengaturan Jam Masuk Kantor di Jakarta untuk Atasi Macet, Ini Tanggapan Kemenpan-RB

Kompas.com - 31/08/2022, 09:53 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) masih memproses pembahasan dengan Polda Metro Jaya terkait wacana pengaturan jam masuk kerja bagi aparatur sipil negara.

Kementerian siap bekerja sama untuk mendukung upaya mengurangi kemacetan di Jakarta.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN dan RB Mohammad Averrouce mengatakan, Tim Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana masih mengadakan diskusi forum grup.

Selain dengan Polda Metro Jaya sebagai instansi yang mengusulkan wacana tersebut, pemangku kebijakan lain juga dilibatkan.

”Kami menyampaikan, prinsip Kementerian PAN dan RB adalah siap berkolaborasi dalam upaya bersama untuk mengurai kemacetan. Ada kebijakan yang akan kita kolaborasikan tentunya,” kata Averrouce di;ansir dari Kompas.id, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Pengaturan Jam Masuk Kantor Dinilai Tak Efektif Atasi Macet, Harus Ada Pembenahan Transportasi Publik di Bodetabek

Wacana pengaturan jam masuk kerja, menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, diharapkan bisa berlaku bagi karyawan atau pegawai pemerintahan ataupun swasta.

Jumlah pegawai pemerintahan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta, dari data Badan Pusat Statistik 2021, mencapai 263.930 orang.

Sementara itu, sebelumnya, perwakilan swasta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan keberatan dengan wacana Polda Metro Jaya tersebut.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit, Rabu (24/8/2022), menyampaikan ada lima poin keberatan mereka.

Pertama, waktu kerja di sektor swasta telah mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Peraturan ini hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan.

"Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Aturan jam mulai dan berakhirnya kerja merupakan kewenangan perusahaan," ujarnya.

Baca juga: Bantah Polda Metro Jaya, Pemprov DKI dan Apindo Belum Sepakat Pengaturan Jam Masuk Kantor

Pada poin kedua dijelaskan, perusahaan menerapkan waktu kerja bagi karyawannya sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan masing-masing.

Ini umumnya diatur dalam peraturan perusahaan (PP) dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB), yang merupakan hasil perundingan antara manajemen dan serikat pekerja atau serikat buruhnya.

Poin ketiga adalah pertimbangan dampak penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) atau kombinasi dengan kerja di kantor yang berlaku pascapandemi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com