Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Pengangkut Sayur Jadi Kurir 304 Kg Ganja, Tergiur Upah Rp 60 Juta Sekali Jalan

Kompas.com - 17/09/2022, 07:26 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan penyelundupan 304 kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Tangerang, Banten, pada Sabtu (3/9/2022).

Ratusan paket ganja kering siap edar itu diangkut menggunakan truk pendingin yang juga membawa sayur. Truk tersebut dikendarai seorang sopir berinisial HS dan seorang kernet, FP.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, kurir pengendara truk nekat mengantarkan ganja untuk kali pertama lantaran tergiur upah yang besar.

Baca juga: Penyelundupan 304 Kg Ganja Terbongkar, Penangkapan Kurir Diwarnai Hujan Peluru

"Mereka dijanjikan upah Rp 60 juta jika barang telah diterima dan sampai pada tujuan," kata Pasma di Jakarta Barat, Jumat (16/9/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, kurir pengantar dengan truk tersebut memang berlatar belakang sopir truk pengantar sayur yang resmi.

"Yang bersangkutan berprofesi sebagai sopir pengangkut truk sayur. Memang pekerjaan sopir resmi pengangkutan jasa sayur," kata Akmal, Jumat.

Kedua kurir itu ditangkap polisi di sebuah rest area kawasan Lampung. Namun, untuk pengembangan kasus, keduanya dibiarkan melanjutkan perjalanan hingga menemui kurir penjemput di Poris Plawad, Tangerang.

Begitu truk sampai di Tangerang, polisi menangkap dua kurir penjemput, YH dan NF. Menurut polisi, mereka sempat berupaya melarikan diri.

Baca juga: 304 Kg Ganja di Truk Sayur Terbongkar, 4 Kurir Narkoba Ditangkap

"Saat barang diangkut mobil, kurir penjemput berusaha melarikan diri. Sehingga, kami melakukan tindakan terukur dengan memberhentikan secara paksa (melepaskan tembakan). Seperti di depan ini ada pecahan kaca depan mobil, efek dari tindakan terukur," kata Akmal.

Selanjutnya, keempat pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Megapolitan
Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Megapolitan
Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com