Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Perizinan Bangun Rumah 4 Lantai, PDI-P DPRD DKI: Tak Semua Wilayah Jakarta Bisa

Kompas.com - 25/09/2022, 10:29 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti peraturan soal mulai diizinkannya warga Ibu Kota mendirikan rumah hingga empat lantai.

Perizinan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Gembong berujar, meski ada pergub tersebut, tak semua kediaman di Jakarta bisa dijadikan empat lantai.

Baca juga: Anies Kini Perbolehkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai

Kata dia, perlu adanya zona ambang berisi wilayah mana saja di Ibu Kota yang kediamannya boleh dibangun empat lantai.

"Ketika ada Pergub tentang memperbolehkan bangun empat lantai, kan tidak semua wilayah boleh dibangun empat lantai. Maka perlu zona ambangnya mana saja," kata Gembong melalui sambungan telepon, Minggu (25/9/2022).

Menurut Gembong, aturan soal zona ambang itu bakal tercantum dalam perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Pembahasan soal perda RTRW akan dilakukan DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sejatinya, perda RTRW soal zona ambang telah tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Namun, kata Gembong, Perda Nomor 1 itu otomatis tak lagi terpakai usai diterbitkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Baca juga: Sosialisasi Pergub RDTR Anies, Kini Warga Jakarta Boleh Bangun Rumah 4 Lantai...

"Sementara, (perda RTRW) belum kami modifikasi atau revisi. Sehingga, nanti kan perlu ada penyesuaian (peraturan) ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai di mana saja," urai dia.

Gembong meyakini tak semua wilayah di Jakarta bisa didirikan bangunan empat lantai.

Anggota Komisi A DPRD DKI itu kembali menegaskan, harus ada perda yang menyertakan perizinan soal mendirikan rumah empat lantai itu.

Baca juga: Anies Izinkan Rumah Dibangun hingga 4 Lantai, Pengamat Ingatkan Potensi Timbulnya Persoalan Baru

"Saya yakin tidak semua wilayah (boleh didirikan rumah empat lantai). Harus ada RTRW untuk melihat zonasinya ada di manam ini Pergub (RDTR) tidak bisa (berdiri) sendiri," tutur Gembong.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berujar, sebelum ada Pergub RDTR, warga ibu kota hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.

Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

Baca juga: Anies Izinkan Rumah hingga 4 Lantai, Pakar Singgung Potensi Jakarta Tenggelam

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com