Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Penalti Rp 3.000 Sudah Berlaku sejak Awal MRT Jakarta Beroperasi

Kompas.com - 06/10/2022, 14:17 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Rendi Alhial menegaskan bahwa denda penalti Rp 3.000 di stasiun MRT sudah berlaku sejak lama.

“Ini sudah berlaku sejak awal operasi,” kata Rendi kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Rendi menyampaikan ketentuan penalti Rp 3.000 sebagai tanggapan atas keluhan seorang warga yang jadi topik perbincangan di lini massa Twitter, Sabtu (1/10/2022).

Seorang penumpang MRT itu menanyakan, mengapa dia dan temannya masing-masing mendapatkan penalti Rp 3.000 karena masuk (tap in) dan keluar (tap out) di stasiun yang sama.

Baca juga: Kata Pengelola soal Penumpang MRT Kena Penalti karena Masuk dan Keluar di Stasiun yang Sama

Kenapa gabole gais? Maaf aku bukan warga Jakarta jadi gatau,” tulis pengunggah.

Menurut Rendi, sistem penalti itu sudah diberlakukan sejak awal operasi MRT Jakarta di mulai pada 24 Maret 2019, dengan meniru pengembang sistem dari Jepang.


“Jadi kan kami membangun sistem dibantu dengan pihak konsultan Jepang yang sudah megang Tokyo Metro di Jepang. Memang sistem ini diberlakukan serupa lah,” kata dia.

“Jadi from the beginning system (dari sistem awalnya), denda ini memang sudah berlaku,” tambah dia.

Baca juga: Mengapa Kena Penalti Rp 3.000 jika Masuk dan Keluar di Stasiun MRT yang Sama?

Namun, Rendi tak memungkiri sosialisi mengenai denda ini sudah cukup lama dan memungkinkan masyarakat lupa atau bahkan tidak tahu sama sekali.

Adapun, sistem denda penalti dilakukan dengan alasan untuk menghindari tindakan curang penumpang MRT dalam penyalahgunaan jalur serta transportasi.

“Jadi denda itu kami berlakukan Rp 3.000 itu untuk menghindari abusing of jalur (penyalahgunaan jalur MRT),” ucap dia.

Ia juga memberikan contoh yang dimaksud dengan penyalahgunaan jalur MRT tersebut.

Contohnya, kata Rendi, ada orang atau penumpang yang dengan sengaja tap in stasiun MRT di Bundara HI, kemudian orang tersebut naik kereta sampai ke stasiun MRT Lebak Bulus, tetapi dia tidak keluar (tap out) di stasiun Lebak Bulus, kemudian kembali naik MRT menuju ke stasiun MRT Bundaran HI baru melakukan tap out.

Baca juga: Pengamat Sebut Rencana PT MRT Akuisisi PT KCI Bakal Langgar Aturan Hukum

Tindakan yang dilakukan orang tersebut adalah penyalahgunaan jalur yang dimaksudkan.

Orang tersebut secara sengaja sudah menikmati layanan transportasi MRT, tetapi hanya tidak keluar di stasiun berbeda dari stasiun awal dirinya melakukan tap in masuk.

“Padahal udah pergi jauh kan nanti akan kebaca (sistem tap MRT) cuma Rp 3.000,” kata dia.

“Nah untuk menghindari orang mengabuse (menyalahgunakan) situasi seperti itu, kita akan kenakan denda kalau dia tap in dan tap out di tempat yang sama,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com