TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus binary option Binomo, Indra Kenz, meminta keringanan hukuman saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.
Dalam pleidoinya, Indra menyinggung bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya melebihi tuntutan terhadap koruptor bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Adapun Indra Kenz telah dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jika denda tidak dibayar, Indra Kenz harus menggantinya dengan pidana 12 bulan penjara.
“Tuntutan ini bahkan melebihi tuntutan koruptor bansos Covid-19 di beberapa tahun silam yang merugikan satu negara tetapi hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Indra Kenz dalam persidangan.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Indra Kenz: Saya Bisa Saja Menghindar dari Polisi...
Indra yang saat itu hadir secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan merasa tuntutan JPU kepada dirinya tidak adil.
“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ucap dia.
Indra Kenz sudah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih sembilan bulan sejak pertama kali ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo.
“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan, seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” tutur Indra dengan suara menggebu-gebu.
Baca juga: Ekspresi Lesu Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Harapan Hukuman Maksimal...
Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum, seluruh harta yang disita dari Indra Kenz selama proses penyelidikan dan persidangan akan digunakan untuk mengganti kerugian korban yang melaporkan terdakwa.
“Namun walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap harus dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar,” ucap Indra.
Sebagai informasi, koruptor bansos Covid-19 yang disebutkan oleh Indra Kenz adalah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Juliari merupakan terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos), dengan dakwaan telah menerima suap Rp 32,4 miliar.
Baca juga: Indra Kenz Siapkan Pembelaan Usai Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M
Juliari disebut telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.
Juliari kemudian divonis pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta subsider enam bulan penjara. Juliari memutuskan menerima vonis alias tidak mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.